Rabu, 28 Januari 2009

MUI ga realistis

MUI (Majelis Ulama Islam)..
Sudah ga realistis..
Kenapa rokok harus diharamkan?
seorang perokok..
akan berhenti merokok dengan dua alasan..
1. Karna ada motivasi dari dalam dan luar diri..
2. Adanya Peraturan bahwa rokok itu haram..
(dengan catatan : realistis dan seimbang serta alasan prularitas [bukan popularitas])
Islam kan Pluralitas..
Tapi dengan adanya fatwa MUI, dengan mengharamkan rokok..
Islam terkesan seperti Pluralisme..
Knapa ga realistis?
apa MUI tidak memperhatikan bahwasanya apa yg ditetapkan dalam peraturan Islam semuanya adalah untuk kemashalatan ummat di segala bidang..
Tapi dengan adanya Fatwa MUI bahwasanya rokok haram..
Kita Kira2 az..
Devisa negara akan turun sekitar 15-16 T pertahun..
Pengangguran di INdonesia udah mencapai 15 - 20 %..
Kalo ditambah dengan buruh pabrik rokok, yang akan "DIRUMAHKAN", dikarenakan konsumen rokok berkurang sekitar 40% (pada awalnya), dan itu akan mengurangi omzet daripada perusahaan rokok..
Dan untuk menutupi biaya produksi dari perusahaan rokok, harus mengurangi biaya gaji..
Artinya akan ada PHK besar"An..
Bagaimana kalo itu "Anda" or "Ortu Anda"?
Coba MUI berpikir sedikit realistis..
Gimana kalo Kata "Haram" tadi dibatasin..
Dengan HAram bagi Penduduk indonesia atau yang berada di Indonesia di bawah umur 18 tahun...
KArna umur 1-17 tahun adalah masa meniru..
dan selanjutnya adalah turunan dari meniru..
Kalo dibatasi seperti itu, kemungkinan generasi muda indonesia akan terbiasa dengan tidak merokok..
atau...
Dengan memberikan jaminan bagi buruh2 perusahaan rokok (yang nantinya di anugrahi sebuah PHK), akan disediakan MUI pekerjaan (minimal setara) lagi.
Di lain sisi..
MUI pernah mengeluarkan Fatwa bahwasanya : "Salah satu fatwa hasil Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia atau MUI ke VIII adalah pelarangan penyebaran paham pluralisme agama. MUI menilai haram terhadap pandangan pluralisme bila konsep itu diartikan sebagai pandangan yang menyebutkan bahwa semua agama adalah sama. Lebih lanjut MUI menjelaskan bahwa yang diperbolehkan adalah pluralitas yang diartikan sebagai kenyataan bahwa masyarakat memiliki agama yang berbeda-beda dan karenanya harus saling menghormati dan berdampingan dengan baik. (walaupun fatwa ini kontroversial)
ADa tiga hal yg dapat dikritisin dari fatwa nech :
1. Dgn mengeluarkan fatwa ini, MUI selalu mengeluarkan fatwa yg kurang arif, karna selalu dari satu pandangan.
2. "Kalo memang fatwa ini dibenarkan", berarti dengan mengeluarkan fatwa mengharamkan rokok, itu sudah menggugurkan fatwa tentang pluralisme dna pluralitas.
3. Apakah MUI selalu mengeluarkan fatwa yg berkontradiksi dengan fatwa sebelumnya (itu baru satu contoh)..
Pesan buat MUI :
Di Indonesia banyak Mahzab yg berkembang dan tersebar jadi jangan menggunakan satu mahzab yang akan menyebabkan NKRI berubah menjadi negara federasi.
Hahahahahhaha (Lebay kan?)
Dialektika, bergerak, dan bertahan = Hasil

Tidak ada komentar: